Arti dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
A. Arti Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer | Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada
parlemen (DPR). Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer adalah lnggris,
Jepang,Singapura, dan Malysia. Dilihat dan sejarahnya sistem pemerintahan
parlementer pertama kali dipraktikan di Inggris yang tersirat dari ungkapan "raja tidak dapat
dipersalahkan atau digugat (the king can do wrong)". Dan lnggris sistem pemerintahan ini kemudian
tersebar kenegara-negara Eropa lainnya serta beberapa negara di Asia. Indonesia pernah
menganut sistem pemerintahan parlementer pada masa Konstitusi RIS 1948 dan UUD 1950.
Sistem pemerintahan parlementer cenderung labil (tidak
mantap), terutama bila dalam negara tersebut diterapkan sistem multipartai. Tetapi
apabila menganut dwi partai, dimana satu partai pendukung pemerintah (mayoritas) yang berkuasa
(posisi), diimbangi dengan partal oposisi (minoritas), maka kecenderungan kelabilan dapat
dikurangi. sistem pemerintahan parlementer mempunyai dua lembaga tinggi
negara, yaitu eksekutif dan legislatif. Hubungan lembaga eksekutif dan legislatif
sangat erat, timbal balik dan saling memengaruhi satu sama lain. Lembaga eksekutif adalah kabinet
yang terdiri dan sejumlah anggota kabinet dan dibawah pimpinan seorang perdana
menteri. esiden dapat membubarkan parlemen, apabila kabinet meminta presiden untuk
membubarkan parlemen karena parlemen dianggap tidak lagi mewakili kehendak
rakyat. Setelah terjadi pembubaran parlemen maka dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota
baru, dan jika parlemen yang baru ini tidak dapat menerima pertanggung jawaban pemerintah
maka yang harus bubar adalah kabinet. Presiden sebagai kepala negara tidak dapat diganggu
gugat artinya tidak dapat diminta bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, karena yang
menjalankan pemerintahan
adalah para menteri di bawah pimpinan perdana menteri.
B. Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut.
a. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai Lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
b. Kekuasaan legislatif (DPR) Iebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah, perdana menteri).
c. menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungiawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dan parlemen.
d. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen, program-program kebijaksanaan kabiñet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota panlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan parlementer.
Komentar
Posting Komentar