Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial




        Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial diantaranya Indonesia, Amerika Serikat, Pakistan, dan Filipina. Di Indonesia sistem presidensial dilaksankan sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang

       Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif tidak memiliki hubungan yang erat. Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran Trias Politica Montesquieu secara murni dengan separation of power, seperti di Amerika yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance. Praktek-praktek tersebut bertujuan agar diantara ketiga kekuasaan lembaga tinggi negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

        Susunan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial terdiri atas seorang presiden yang didampingi seorang wakil presiden. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah menteri. Kabinet yang dipimpin presiden, tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, ini disebabkan karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

        Kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kewajibannya tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau dewan perwakilan rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Jadi dengan demikian kedudukan badan esekutif bebas dari pengaruh legislative,  Pelaksanaan pemerintahan diserahkàh pada presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung). Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau Kongres (senat dan parlemen di Amerika).
 

Sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut.....


a. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dan dan oleh rakyat.
b. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
c. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya
d. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para
pembantunya (menteri), baik angmemimpin departemen maupun non departernen.
e. Kabinet ( menteri-menteri) bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
f. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu antara presiden dan DPR
tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
g. DPRl parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.
(Sumber : PKn, Hal : 43, Peneribt : Citra Pustaka, Penulis : Fifi Purnama Dewi, S.Pd.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ciri-Ciri Tumbuhan Paku (Pteridophyta)

Ciri-Ciri Manusia Berdasarkan Usia dan Tahap-tahap Perkembangannya

Jenis, Sifat dan Ciri-Ciri Zat Berdasarkan Wujudnya serta Contohnya masing-masing