Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan
presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden
dan menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Negara yang menerapkan sistem
pemerintahan presidensial diantaranya Indonesia, Amerika Serikat, Pakistan, dan
Filipina. Di Indonesia sistem
presidensial dilaksankan sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai
sekarang.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif tidak memiliki hubungan yang erat. Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran Trias
Politica Montesquieu secara murni dengan separation of power, seperti di
Amerika yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance. Praktek-praktek tersebut bertujuan agar diantara
ketiga kekuasaan lembaga tinggi negara legislatif,
eksekutif, dan yudikatif dapat menjalankan tugasnya masing-masing tanpa
saling memengaruhi satu sama lain.
Susunan
lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial
terdiri atas seorang presiden yang didampingi seorang wakil presiden. Presiden
dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah menteri. Kabinet yang
dipimpin presiden, tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, ini disebabkan karena
para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kekuasaan eksekutif
dalam menjalankan kewajibannya tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau
dewan perwakilan rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat yang
memilihnya. Jadi dengan demikian kedudukan badan esekutif bebas dari pengaruh legislative, Pelaksanaan pemerintahan diserahkàh pada presiden,
sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung).
Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau Kongres
(senat dan parlemen di Amerika).
Sistem
pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai
berikut.....
a. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dan dan oleh rakyat.
b. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
c. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya
d. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan parapembantunya (menteri), baik angmemimpin departemen maupun non departernen.
e. Kabinet ( menteri-menteri) bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
f. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu antara presiden dan DPRtidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
(Sumber : PKn, Hal : 43, Peneribt : Citra Pustaka, Penulis : Fifi Purnama Dewi, S.Pd.)g. DPRl parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.
Komentar
Posting Komentar