Arti dan Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
A. Arti Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer | Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh perdana menteri dan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada
parlemen (DPR). Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer adalah lnggris,
Jepang,Singapura, dan Malysia. Dilihat dan sejarahnya sistem pemerintahan
parlementer pertama kali dipraktikan di Inggris yang tersirat dari ungkapan "raja tidak dapat
dipersalahkan atau digugat (the king can do wrong)". Dan lnggris sistem pemerintahan ini kemudian
tersebar kenegara-negara Eropa lainnya serta beberapa negara di Asia. Indonesia pernah
menganut sistem pemerintahan parlementer pada masa Konstitusi RIS 1948 dan UUD 1950.

adalah para menteri di bawah pimpinan perdana menteri.
B. Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, adalah sebagai berikut.
a. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai Lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
b. Kekuasaan legislatif (DPR) Iebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah, perdana menteri).
c. menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungiawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dan parlemen.
d. Kabinet bertanggung jawab pada parlemen, program-program kebijaksanaan kabiñet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota panlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan parlementer.
Komentar
Posting Komentar