Ciri-Ciri Perusahaan Umum
Ciri-Ciri Perusahaan Umum
Ciri-Ciri Perusahaan Umum , kali ini ciri-cirinya.blogspot.com akan memberikan informasi tentang Ciri-Ciri Perusahaan Umum seperti berikut ini......
Ciri-Ciri Perusahaan Umum
Ciri-Ciri Perusahaan Umum antaralain sebagai berikut..........
1. Tujuannya melayani kepentingan umum
2. Pada umumnya bergerak di bidang jasa-jasa vital
3. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
4. Dapat dituntut dan menuntut serta hubungan hukumannya diatur secara perdata
5. Pegawanya adalah pegawainya perusahaan negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
6. Modalnya seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(Sumber : Ekonomi XII/II-SMA, Penerbit : Citra Pustaka )7. Laporan tahunan perusahaan yang membuat laporan untung-rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah. ...
itulah Ciri-Ciri Perusahaan Umum di fungsi-fungsinya.blogspot.com, semoga bermanfaat. Aminnn
Komentar
Posting Komentar